Blueprint Pemerintahan Ilahi — dari Mandat hingga Tugas Teknis

Sistem Besar Kerajaan Allah di Bumi

Blueprint Pemerintahan Ilahi — dari Mandat hingga Tugas Teknis

Disusun dari kajian Al-Fatihah hingga Al-'Ankabut (Surat 1–29)

1. Premis Dasar: Mengapa Ini Disebut Kerajaan?

Al-Qur'an tidak pernah menyebut sistem sosial Islam sebagai 'negara modern' atau 'demokrasi.' Ia menggunakan kata yang jauh lebih tua dan lebih luas: mulk (kerajaan), khilafah (kepemimpinan pengganti), dan wilayah (kekuasaan dengan tanggung jawab). Tiga kata ini membentuk satu kerangka yang sangat spesifik tentang bagaimana Allah mendesain pemerintahan di bumi.

         Allah adalah Raja yang sesungguhnya — Al-Mulk, Al-Malik. Semua kekuasaan di bumi adalah pinjaman yang bersifat sementara dan akan dipertanggungjawabkan. Al-An'am 165, Al-Mulk

         Manusia dijadikan khalifah — pengelola, bukan pemilik. Setiap manusia adalah khalifah di bidangnya masing-masing: di keluarga, di pekerjaan, di komunitas. Al-An'am 165

         Janji Allah kepada yang beriman dan beramal: mereka akan dijadikan khalifah di bumi, dikuatkan, dan diganti ketakutan mereka dengan keamanan. An-Nur 55

         Orang-orang yang jika diberi kekuasaan di bumi mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan yang baik, dan mencegah kemungkaran — inilah profil penerima mandat kerajaan. Al-Hajj 41

         Tersirat: Sistem ini bukan teokrasi biasa. Dalam teokrasi, manusia mengklaim mewakili Tuhan tanpa mekanisme akuntabilitas. Dalam kerajaan Allah, mandat diberikan bersyarat — ada kualifikasi yang harus dipenuhi, ada tugas yang harus dijalankan, ada pertanggungjawaban yang pasti datang. Kekuasaan bukan hak — ia adalah ujian.

 

2. Bentuk Struktur: Bukan Piramida, Bukan Kotak — tapi Lingkaran Konsentris

Pertanyaan yang sangat penting: apakah strukturnya piramida (vertikal-hierarkis) atau kotak (horisontal-setara)? Dari kajian 29 surat, jawabannya adalah keduanya salah. Struktur yang muncul adalah lingkaran konsentris yang bergerak dari dalam ke luar, dengan Allah sebagai pusat, dan mandat mengalir ke luar melalui lapisan-lapisan yang semakin luas.

 

Lapisan

Siapa

Mandat dari Al-Qur'an

Bentuk Akuntabilitas

Pusat (Inti)

Allah — Al-Malik, Al-Wali, Al-Hakim

Pemilik seluruh kerajaan. Sumber seluruh hukum. Pemberi seluruh mandat.

Tidak ada akuntabilitas ke atas — tapi setiap mandat yang Dia berikan selalu disertai jaminan dan konsekuensi yang jelas.

Lingkaran 1 (Rasul)

Nabi Muhammad ﷺ sebagai penerima dan penyampai mandat pertama

Menerima wahyu, mencontohkan pelaksanaan, menetapkan sunnah sebagai operasionalisasi Al-Qur'an. 'Allah dan Rasul-Nya menjamin' = jaminan tertinggi sistem ini.

Akuntabel langsung kepada Allah. Setiap keputusan Rasul yang bukan wahyu bisa dikoreksi — dan pernah dikoreksi langsung oleh Allah.

Lingkaran 2 (Ulil Amri)

Pemimpin yang mendapat mandat: khalifah, imam, amir, hakim, ulama

Amanah memerintah dengan adil, menegakkan hukum, melindungi yang lemah, mengelola baitul mal, memimpin musyawarah.

Akuntabel kepada Allah dan kepada umat. Dzulkarnain (Al-Kahf) adalah model: punya kekuasaan penuh tapi tidak mau dibayar dan membangun untuk melindungi yang lemah.

Lingkaran 3 (Keluarga)

Suami/ayah sebagai qawwam, ibu sebagai penjaga, orang tua sebagai otoritas pertama

Al-Qur'an menjadikan keluarga sebagai unit pemerintahan terkecil. Hukum pernikahan, waris, mahram, nafkah — semua adalah hukum tata kelola keluarga.

Akuntabel kepada Allah dan kepada anggota keluarga. An-Nisa' menetapkan hak dan kewajiban dua arah — kepemimpinan bukan dominasi.

Lingkaran 4 (Individu)

Setiap Muslim sebagai khalifah di bidangnya sendiri

Al-An'am 165: derajat masing-masing ditinggikan untuk diuji atas karunia yang diberikan. Setiap orang adalah pengelola atas apa yang dipercayakan kepadanya.

Akuntabel kepada Allah sepenuhnya. Tidak ada dosa yang ditanggung orang lain — dan tidak ada amal yang dirampas dari siapapun.

 

Mengapa bukan piramida? Piramida mengalirkan kekuasaan dari atas ke bawah secara searah. Dalam sistem ini, mandat mengalir dari Allah ke semua lapisan sekaligus — seorang ayah mendapat mandat langsung dari Allah untuk memimpin keluarganya, bukan dari khalifah di atasnya. Seorang pengusaha mendapat mandat langsung dari Allah untuk jujur dalam timbangan, bukan karena diperintahkan pejabat.

Mengapa bukan kotak? Kotak mengasumsikan semua posisi setara. Dalam sistem ini ada hierarki yang jelas — tapi hierarki itu bukan tentang nilai manusia, melainkan tentang luasnya tanggung jawab dan beratnya pertanggungjawaban. Semakin luar lingkaran, semakin besar mandat, dan semakin berat hisabnya.

         Tersirat: Model lingkaran konsentris ini menjelaskan mengapa dalam Islam tidak ada pemisahan antara 'urusan privat' dan 'urusan publik' seperti dalam negara modern. Setiap lingkaran adalah bagian dari sistem yang sama. Ketika seorang ayah berlaku adil kepada anaknya, ia sedang menjalankan fungsi pemerintahan kerajaan Allah di level terkecil.

 

3. Mekanisme Mandat: Bagaimana Kekuasaan Diberikan dan Dicabut

3a. Syarat Penerimaan Mandat

         Beriman dan beramal saleh — ini adalah syarat paling dasar. Mandat tidak diberikan berdasarkan keturunan, kekayaan, atau popularitas. An-Nur 55

         Kuat (qawiy) dan dapat dipercaya (amin) — dua kualifikasi kerja yang paling fundamental. Bukan ijazah, bukan koneksi. Al-Qasas 26

         Berilmu dan bertubuh kuat — Allah memilih Thalut karena ini, bukan karena ia kaya. Kepemimpinan dipilih berdasarkan kapasitas, bukan status. Al-Baqarah 247

         Lemah lembut, bermusyawarah, dan bertawakal setelah tekad bulat — tiga syarat karakter pemimpin yang disebutkan berurutan. Ali Imran 159

         Tidak meminta kekuasaan untuk dirinya sendiri — Yusuf menawarkan diri dengan kapasitas yang tepat untuk tugas yang tepat, bukan untuk kekuasaan itu sendiri. Yusuf 55

 

3b. Pencabutan Mandat

         Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri — mandat bisa dicabut bukan oleh musuh luar tapi oleh kerusakan dari dalam. Ar-Ra'd 11

         Kaum Ad, Tsamud, Firaun — semua pernah mendapat kekuasaan besar dan semua dicabut karena kombinasi yang sama: sombong, menolak kebenaran, dan merusak. Al-Qasas, Hud, Asy-Syu'ara

         Orang yang mengklaim 'ini karena ilmuku sendiri' — satu klaim kepemilikan penuh atas nikmat Allah sudah cukup sebagai awal pencabutan. Al-Qasas 78

         Tersirat: Pencabutan mandat dalam sistem kerajaan Allah tidak selalu dramatis. Sering kali ia bertahap — dimulai dari hati yang mengeras, berlanjut ke tindakan yang menyimpang, dan berakhir di kehancuran yang terlihat. Pola ini berulang di setiap kisah nabi yang sudah kita bahas.

 

4. Tugas Teknis Pemerintahan Kerajaan Allah — Daftar Lengkap dari Al-Qur'an

Ini adalah bagian yang paling konkret dan sering terlewat. Al-Qur'an menetapkan tugas-tugas teknis yang sangat spesifik bagi pemerintahan yang menjalankan mandat Allah. Bukan hanya 'menegakkan hukum' secara abstrak — tapi tugas-tugas operasional yang terukur:

 

Tugas Pemerintahan

Dasar Al-Qur'an

Tersirat & Konteks Modern

Mencarikan jodoh bagi yang belum menikah  (Tugas sosial aktif)

An-Nur 32: 'Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan yang layak dari hamba sahaya. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya.'  Allah dan Rasul menjamin: kemiskinan bukan halangan — Allah yang akan mencukupkan.

Ini adalah tugas kolektif (fardhu kifayah) yang jika tidak ada yang menjalankan, seluruh komunitas berdosa. Pemerintahan kerajaan Allah bukan hanya mengurus hukum pidana — ia juga aktif mencari solusi bagi yang single karena hambatan ekonomi atau sosial. Baitul mal bisa digunakan untuk membiayai pernikahan yang tidak mampu.

Mengelola Baitul Mal — Kas Negara untuk Rakyat

At-Taubah 60: 8 golongan penerima zakat yang wajib dikelola secara sistematis. Al-Anfal 41: 20% ghanimah langsung ke yatim, miskin, musafir. Al-Baqarah 280: hutang orang miskin harus ditangguhkan — negara bisa mengambil alih.

Baitul mal bukan hanya 'tabungan negara' — ia adalah instrumen redistribusi aktif. Termasuk membiayai pernikahan (An-Nur 32), memerdekakan budak (At-Taubah 60), dan menanggung musafir yang kehabisan bekal.

Amar Makruf Nahi Munkar — Fungsi Regulasi Aktif

Al-Hajj 41: orang yang diberi kekuasaan di bumi wajib memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Ali Imran 104, 110: kewajiban kolektif umat terbaik. Al-A'raf 199: pemaaf, amar makruf, dan hindari orang bodoh — tiga perintah berurutan.

Ini bukan hanya dakwah individual. Dalam konteks pemerintahan, ini adalah fungsi hisbah — pengawasan pasar, pengawasan standar moral publik, dan koreksi aktif terhadap penyimpangan. Al-Qur'an tidak memisahkan fungsi ini dari kekuasaan.

Melindungi yang Lemah Secara Struktural

Al-An'am 152: jangan dekati harta anak yatim. An-Nisa': sistem waris yang melindungi anak yatim dan janda. Al-Baqarah 280: tangguhkan hutang orang miskin. At-Taubah 60: gharimin (terlilit hutang) masuk penerima zakat.

Perlindungan anak yatim, janda, dan orang miskin bukan program sosial tambahan — ini adalah tugas inti pemerintahan. Kegagalan di sini adalah kegagalan menjalankan mandat Allah.

Pertahanan Wilayah & Perlindungan Umat

Al-Hajj 39–40: izin pertama berperang diberikan karena 'mereka dizalimi.' Pertahanan adalah hak. Al-Anfal: pengaturan perang, tawanan, dan perdamaian. Al-Kahf 83–98: Dzulkarnain membangun tembok untuk melindungi kaum yang tidak bisa membela diri sendiri.

Model Dzulkarnain sangat penting: ia tidak membangun kekuatan militer untuk ekspansi — tapi untuk perlindungan kaum yang lemah. Dan ketika minta dibayar, ia menolak: 'Apa yang Tuhanku berikan kepadaku lebih baik.' Kekuatan militer kerajaan Allah bukan alat kekuasaan — tapi alat perlindungan.

Peradilan yang Adil — Hukum Allah Ditegakkan

Al-Maidah 44–47: hukum dengan apa yang Allah turunkan. Siapa yang tidak berhukum dengannya disebut kafir, zalim, dan fasik — tiga label berbeda untuk tiga tingkat pelanggaran. An-Nisa': perintah menunaikan amanah kepada yang berhak dan berlaku adil dalam memutus perkara.

Keadilan dalam sistem kerajaan Allah tidak bisa disogok (Al-Baqarah: dilarang menyuap hakim) dan tidak bisa pilih kasih. Bahkan kepada yang dekat sekalipun.

Pengawasan Ekonomi & Standar Timbangan

Al-An'am 152, Hud 84–85, Asy-Syu'ara 181–183: sempurnakan takaran, jangan kurangi timbangan. Al-Baqarah 275–279: larangan riba dengan sistem penggantinya. At-Taubah: jizyah sebagai kontrak fiskal yang adil.

Fungsi pengawasan pasar (hisbah) adalah tugas pemerintahan aktif — bukan pasif. Petugas hisbah berkeliling pasar untuk memastikan timbangan benar, harga tidak dipermainkan, dan transaksi jujur. Ini bukan birokrasi modern — ini sudah ada di masa Rasulullah.

Dakwah & Pendidikan — Membangun Generasi Beriman

At-Taubah 122: tidak semua orang harus pergi berperang — sebagian harus tinggal untuk mendalami agama dan mengajar kaumnya. Asy-Syu'ara: pola dakwah para nabi yang dimulai dari kerabat terdekat. Ibrahim: doa Ibrahim untuk kota Makkah agar menjadi pusat ibadah dan ilmu.

Pemerintahan kerajaan Allah mendanai dan mengelola pendidikan agama sebagai infrastruktur dasar — bukan tambahan. Tanpa generasi yang berilmu, seluruh sistem akan runtuh dari dalam.

Hubungan Luar & Perlindungan Non-Muslim

At-Taubah 29: jizyah sebagai kontrak dua arah — non-Muslim membayar jizyah, mendapat perlindungan penuh tanpa kewajiban militer. Al-Maidah 48: tiap umat diberi syariat masing-masing — ada ruang keberagaman dalam sistem ini. Al-Ankabut 46: dialog dengan Ahli Kitab dengan cara terbaik.

Kerajaan Allah bukan kerajaan eksklusif Muslim. Non-Muslim yang menerima perlindungan memiliki hak yang dijamin dan kewajiban yang proporsional. Ini adalah sistem multikulturalisme yang diatur oleh hukum, bukan oleh toleransi yang samar.

 


5. Jaminan 'Allah dan Rasul' — Otoritas Tertinggi yang Memastikan Sistem Berjalan

Pertanyaan Anda tentang 'Allah dan Rasul menjamin' adalah kunci untuk memahami mengapa sistem ini berbeda dari sistem manapun. Ketika Al-Qur'an menyebut 'Allah dan Rasul-Nya menjamin,' ia bukan sekadar pernyataan moral — ia adalah kekuatan eksekutif tertinggi yang berada di belakang setiap mandat.

 

Bidang Jaminan

Ayat & Konteks

Apa yang Dijamin

Jaminan Rezeki untuk yang Menikah

An-Nur 32: 'Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya.' — Ini adalah jaminan langsung dari Allah untuk siapa yang menikah karena iman, bukan karena sudah kaya.

Pemerintahan kerajaan Allah bisa memaksa diri (dan baitul mal) untuk memfasilitasi pernikahan karena ada jaminan dari Allah bahwa rezeki akan datang. Ini bukan naif — ini adalah kepercayaan pada sistem yang Allah sendiri yang mendesain.

Jaminan Kemenangan bagi yang Beriman & Beramal

An-Nur 55: 'Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka khalifah di bumi...'

Ini adalah jaminan penerimaan mandat — bukan janji kosong tapi kontrak dengan syarat yang jelas: iman + amal. Jika syarat terpenuhi, janji Allah tidak bisa dibatalkan.

Jaminan Perlindungan bagi Orang Beriman

Al-Hajj 38: 'Sungguh, Allah membela orang-orang yang beriman.' Yunus: wali-wali Allah tidak memiliki rasa takut dan tidak bersedih. Al-Baqarah: Allah adalah Wali orang beriman yang mengeluarkan mereka dari kegelapan ke cahaya.

Pemerintahan yang menjalankan mandat Allah bukan satu-satunya pelindung umat — Allah sendiri yang menjadi Wali. Ini membebaskan dari ketakutan kepada kekuatan duniawi.

Jaminan Balasan untuk Infaq di Jalan Allah

Al-Baqarah 261: infaq yang ikhlas dilipatkan 700 kali. Al-Baqarah 276: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.

Sistem redistribusi kerajaan Allah tidak bisa bangkrut karena ada jaminan dari Allah bahwa setiap yang dikeluarkan akan dikembalikan berlipat ganda — dalam bentuk yang kadang tidak terlihat langsung.

Jaminan Petunjuk bagi yang Mau Berjuang

Al-Ankabut 69: 'Orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.'

Pemerintahan kerajaan Allah tidak perlu memiliki semua jawaban sebelum bergerak. Petunjuk tentang cara menjalankan mandat dijanjikan kepada yang bersungguh-sungguh. Ini adalah jaminan navigasi — bukan hanya jaminan tujuan.

 

         Tersirat: Semua jaminan ini membentuk satu kesimpulan penting: sistem kerajaan Allah bukan sistem yang bergantung pada kapasitas manusia semata. Ia bergantung pada kepercayaan bahwa Allah yang mendesain sistem ini juga yang menjamin berjalannya. Ini yang membedakan pemimpin dalam sistem ini dari pemimpin manapun di dunia: mereka bukan hanya eksekutif — mereka adalah wali amanah yang bekerja dengan dukungan jaminan ilahi.

 

6. Sistem Ekonomi Kerajaan Allah — Dari Dokumen Asli yang Disempurnakan

Dokumen asli sudah menguraikan lapisan-lapisan ekonomi ini dengan baik. Berikut disempurnakan dengan penambahan dari surat-surat yang lebih baru:

 

Masalah Ekonomi

Solusi Kerajaan Allah

Surat & Tambahan Baru

Eksploitasi modal atas yang lemah

Larangan riba total. Bagi hasil sebagai pengganti — risiko ditanggung bersama.

Al-Baqarah 275–279. Tambahan: Al-Maidah mempertegas larangan memakan harta secara batil termasuk menyuap hakim — korupsi adalah bagian dari sistem riba yang lebih luas.

Kemiskinan struktural

Zakat wajib 8 golongan — pajak progresif pertama dalam sejarah.

At-Taubah 60. Tambahan: An-Nur 32 menambahkan dimensi kemiskinan yang menghambat pernikahan sebagai masalah yang juga harus diselesaikan baitul mal.

Penimbunan kekayaan

Infaq wajib dan sukarela. Ancaman keras bagi penimbun.

Al-Baqarah, At-Taubah. Tambahan: Al-Qasas (Karun) memberikan studi kasus paling detail tentang penimbunan dan bagaimana ia diakhiri.

Kecurangan transaksi

Timbangan adil wajib. Fungsi hisbah aktif.

Hud 84–85, Al-An'am 152. Tambahan: Asy-Syu'ara 181–183 memperkuat dengan menunjukkan bahwa korupsi ekonomi mendapat azab yang sama besarnya dengan dosa-dosa lain.

Ketimpangan pasca kemenangan

20% ghanimah otomatis ke yatim, miskin, musafir.

Al-Anfal 41. Tambahan: Prinsip yang sama berlaku untuk setiap 'kemenangan' baru — penemuan sumber daya, pertumbuhan ekonomi — semua harus punya saluran redistribusi.

Hak dan status non-Muslim

Jizyah sebagai kontrak perlindungan dua arah yang proporsional.

At-Taubah 29, Al-Maidah 48. Tambahan: Al-Ankabut 46 menambahkan dimensi dialog yang bermartabat — non-Muslim diperlakukan dengan cara terbaik dalam diskusi.

Ketidakmampuan menikah karena ekonomi (BARU)

Negara/komunitas aktif memfasilitasi pernikahan. Baitul mal bisa membiayai.

An-Nur 32 — jaminan langsung dari Allah bahwa kemiskinan tidak boleh menghalangi pernikahan. Ini adalah tugas pemerintahan yang sangat konkret dan sering tidak masuk dalam pembahasan sistem ekonomi Islam.

 

7. Prasyarat yang Tidak Bisa Dilegislasi: Soal Jiwa

Ini adalah kesimpulan paling berat dari seluruh kajian. Sistem kerajaan Allah adalah sistem yang paling sempurna yang pernah dirancang — tapi ia hanya hidup jika orang-orang yang menjalankannya benar-benar percaya pada akhirat.

         Orang yang merasa puas dengan dunia dan tidak percaya akan pertemuan dengan Allah tidak akan mau membayar zakat dengan tulus, tidak akan jujur dalam timbangan ketika tidak ada yang melihat, tidak akan mencarikan jodoh untuk orang lain tanpa mengharap imbalan. Yunus 7

         Shalat yang tidak mencegah kemungkaran berarti fondasinya belum terbentuk — dan pemerintahan yang tidak berakar pada shalat akan kehilangan kompas moralnya. Al-Ankabut 45

         Ibadurrahman — warga ideal kerajaan Allah — dimulai dari cara berjalan, bukan dari jabatan. Seluruh hidupnya adalah satu kesatuan ibadah. Al-Furqan 63–74

         Pemimpin ideal Dzulkarnain menolak dibayar bukan karena altruisme manusiawi — tapi karena 'apa yang Tuhanku berikan kepadaku lebih baik.' Akhirat adalah kompensasi yang membuat korupsi menjadi tidak masuk akal. Al-Kahf 95

         Kaum yang dihancurkan selalu memiliki satu kesamaan: mereka tahu kebenaran tapi hati mereka sudah mengeras untuk tidak mengakuinya. An-Naml 14, Al-Mu'minun 63

 

Satu kalimat penutup yang merangkum semuanya:

"Sistem ekonomi dan pemerintahan Al-Qur'an bukan soal regulasi —

ia soal jiwa. Regulasinya sempurna, tapi ia hanya hidup di tangan orang yang benar-benar beriman."

8. Ringkasan Peta Sistem Kerajaan Allah di Bumi

 

Komponen

Bentuk

Sumber Otoritas

Fungsi dalam Sistem

Sumber Hukum

Al-Qur'an & Sunnah

Allah langsung

Memberikan blueprint lengkap — tidak perlu menunggu legislasi manusia untuk hal-hal yang sudah ditetapkan.

Eksekutif

Khalifah/Imam/Amir

Mandat dari Allah via musyawarah umat

Menjalankan hukum, mengelola baitul mal, memimpin pertahanan, mengawasi pasar (hisbah), mencarikan jodoh, melindungi yang lemah.

Yudikatif

Hakim (Qadhi)

Mandat dari khalifah, tapi hukum dari Allah

Memutus perkara dengan adil, tidak bisa disogok, tidak bisa pilih kasih — termasuk kepada pemimpin itu sendiri.

Fiskal

Baitul Mal

Zakat, ghanimah, jizyah, infaq

Mendistribusikan ke 8 golongan, membiayai pertahanan, memfasilitasi pernikahan, menanggung musafir, memerdekakan yang terjerat.

Pengawasan Publik

Hisbah

Fardhu kifayah — kewajiban kolektif

Mengawasi pasar, timbangan, standar moral publik, koreksi aktif penyimpangan. Bukan hanya aparat — setiap warga Muslim adalah bagian dari fungsi ini.

Unit Terkecil

Keluarga

Suami/ayah sebagai qawwam, langsung dari Allah

Pemerintahan kerajaan Allah dimulai dari sini. Keluarga yang sehat adalah fondasi negara yang sehat. Tidak ada sistem makro yang bisa berjalan di atas unit mikro yang rusak.

Warga Ideal

Ibadurrahman

Mandat pribadi dari Allah

Bukan hanya mematuhi hukum — tapi menginternalisasi nilai-nilainya. Cara berjalan, berbicara, mengeluarkan uang, merespons provokasi — semua adalah ekspresi mandat pribadi dari Allah.

 

Catatan tentang bentuk struktur: Bukan piramida (kekuasaan searah dari atas), bukan kotak (semua setara). Tapi lingkaran konsentris — Allah di pusat, mandat mengalir ke semua lapisan sekaligus, setiap lapisan bertanggung jawab langsung kepada Allah, dan setiap lapisan melindungi lapisan yang ada di dalamnya. Semakin luar lingkaran = semakin luas mandat = semakin berat pertanggungjawaban.

Komentar